kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak Masalah, Ada Usulan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi


Kamis, 03 Februari 2022 / 14:45 WIB
Banyak Masalah, Ada Usulan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian mengakui pengelolaan pupuk bersubsidi masih mengalami berbagai kendala.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mengakui pengelolaan pupuk bersubsidi masih mengalami berbagai kendala. Adapun kendala yang dialami antara lain kapasitas pada petugas pendamping petani yang terbatas jumlah dan kualitasnya.

Selain itu juga sarana pendukung sistem pendataan dan pengawalan penyaluran pupuk kurang memadai, dan melibatkan instansi antar sektor yang akan membutuhkan koordinasi intens dalam kerangka menjamin ketersediaan atau distribusi yang ada.

Selain itu, di lapangan juga rawan terjadinya penyimpangan. “Kami juga menyadari ada beberapa yang rawan terjadi penyimpangan di lapangan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (3/2).

Dengan kendala tersebut, pemerintah mempertimbangkan rekomendasi dari tim panitia kerja (panja) pupuk Komisi IV dan Ombudsman RI untuk melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Dua Hal Ini Jadi Pemicu Utama Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Ada enam rekomendasi perbaikan yang akan dilakukan Kementan. Pertama, petani penerima subsidi adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 2 hektare (ha). Kedua, pemilihan komoditas prioritas berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi.

Ketiga, jenis pupuk yang difasilitasi urea dan NPK. Keempat, usulan penambahan anggaran. “Karena memang sejak awal anggarannya kurang dari kebutuhan yang ada,” ujar Kasdi.

Kelima, menyempurnakan mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi sebagaimana yang diarahkan Komisi IV DPR. “Untuk memperbaiki e-RDKK yang setiap tahun menjadi pekerjaan rutin, untuk diubah setiap 4-5 tahun, dengan evaluasi setiap tahun,” ujarnya.

Terakhir, akan ada perbaikan tata kelola penyaluran dengan memberikan peran kepada Kementan yang ikut di dalam penetapan distributor maupun pengecer. Kementan juga memiliki peluang dari ikut mengontrol dari distribusi pupuk di lapangan.

Baca Juga: Kementan: Pupuk Bersubsidi Bukan Langka, Tetapi Memang Jumlahnya Kurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×