kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Banyak karyawan belum terdaftar BPJS


Kamis, 29 Oktober 2015 / 19:54 WIB
Banyak karyawan belum terdaftar BPJS


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pekerja formal masih banyak yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial oleh perusahaan yang dinaunginya.

Produk yang belum dipenuhi tersebut meliputi program-program yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi hampir dua tahun yakni sejak 1 Januari 2014.

Oleh karena itu, sudah banyak perusahaan yang dikenakan sanksi berupa surat terguran hingga pemberian denda.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, hingga saat ini setidaknya masih ada 124 perusahaan skala menengah hingga besar yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hingga tahun 2019 mendatang, sanksi maksimal yang dikenakan kepada perusahaan memang masih longgar.

Menurut Purnawarman, hingga tahun 2019 mendatang program BPJS Kesehatan masih dalam tahap perbaikan road map atau peta jalan dari kepesertaan.

Oleh karena itu, sanksi berupa pencabutan izin seperti pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pengurusan paspor, perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih belum dapat diterapkan dalam waktu dekat ini.

"Nanti untuk implementasinya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah," kata Purnawarman, Kamis (29/10).

Sementara itu, untuk jumlah perusahaan yang bermasalah di BPJS Ketenagakerjaan tercatat jumlahnya mencapai 1.190 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 166 perusahaan diproses melalui instansi di luar BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sisanya diproses secara internal.

Hingga September, belum ada perusahaan yang dikenakan denda.

Sanksi tertinggi masih berupa surat teguran ke-2.

"Tetapi untuk per Oktober kemungkinan ada yang terkena denda," kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, sanksi tegas berupa pembekuan izin masih belum tepat untuk diterapkan pada saat ini.

Pasalnya, kepesertaan dari BPJS Kesehatan maupaun BPJS Ketenagakerjaan masih belum memayungi seluruh masyarakat.

Hingga Oktober ini peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar jumlahnya mencapai 153 juta.

Dari kumlah tersebut jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik berasal dari APBN maupun APBD mencapai 97,6 juta pekerja.

Sementara itu, jumlah kepesertaan pekerja di program BPJS Ketenagakerjaan totalnya mencapai 19,19 juta orang.

Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Timoer Sutanto mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan sanksi yang dikenakan oleh pengusaha bola tidak memenuhi ketentuan.

"Karena kewajiban (membayarkan iuran) akan berkorelasi dengan manfaat yang diberikan. Khususnya untuk program di BPJS Kesehatan," kata Timoer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×