kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan UKM Facebook diperluas, cara daftarnya gampang


Kamis, 22 Oktober 2020 / 14:36 WIB
Bantuan UKM Facebook diperluas, cara daftarnya gampang
ILUSTRASI. Bantuan UKM Facebook diperluas, cara daftarnya gampang. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Facebook memperluas program bantuan untuk usaha kecil menengah (UKM), Sebelumnya, program bantuan UKM dari Facebook ini khusus untuk pengusaha kecil di Jakarta. Kini syarat tersebut dihapus.

Sesuai keterangan resmi, Facebook membuka lagi pendaftaran bantuan UKM hingga 2 November 2020. Sebelumnya, pendaftaran bantuan UKM Facebook ini hanya berlangsung pada 6-13 Oktober 2020.

Selain itu, penyaluran dana bantuan Facebook juga diperluas. Sebelumnya, Facebook menyaratkan penerima dana bantuan UKM adalah pemilik usaha yang terdaftar di Jakarta. Kali ini, penerima bantuan UKM bisa berasal dari mana saja asal di Indonesia.

Dalam program ini, dana bantuan UKM Facebook berjumlah total Rp 12,5 miliar. Rencananya, dana bantuan UKM Facebook akan disebar untuk 400 pelaku usaha kecil,

Dengan dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300. Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional. 

Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan. Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 22 Oktober, ada diskon hingga 50%, beli 1 gratis 1

Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah. Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.

Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook. Hanya pelaku usaha kecil di Jakarta yang bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.




TERBARU

[X]
×