Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kategori desil menjadi indikator utama dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima.
Mengacu pada kebijakan Kemensos, rinciannya sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berhak menerima PKH
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK BPJS Kesehatan
- Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI sesuai hasil asesmen
Sementara itu, masyarakat dengan status desil di atas 5 umumnya tidak masuk prioritas penerima bansos.
Meski demikian, penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas.
Di sejumlah daerah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.
Kondisi yang bisa menggugurkan status penerima bansos
Meski masuk dalam kategori desil tertentu, status penerima bansos dapat gugur apabila ditemukan kondisi berikut:
- Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
- Data kependudukan belum valid atau belum diverifikasi
- Penerima telah meninggal dunia
- Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut
Ketentuan ini diterapkan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Tonton: IHSG Anjlok 4,73% Sepekan, Tekanan Global dan Outlook Moody’s Membayangi Pasar
Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Kemensos 1500-899 atau 171, WhatsApp 0811-1022-210, email pengaduan@kemensos.go.id, maupun Dinas Sosial setempat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cara Cek Desil Bansos 2026 lewat HP untuk Ketahui Status Penerima"
Selanjutnya: JKN PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Aktifkan Kembali Bantuan Iuran Anda!
Menarik Dibaca: 7 Manfaat Sukun yang Tersembunyi untuk Pencernaan hingga Kekebalan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













