Reporter: Mona Tobing | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. DPR RI mencoba mendorong pemerintah untuk lebih banyak memakai bank syariah untuk penyelenggaraan haji. Itulah sebabnya anggota Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis mencoba mendorong revisi Undang-Undang No 13 soal Bank Syariah di Indonesia supaya bisa segera mengambil peranan porsi penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Dalam dialog Pengelolaan Dana Haji Lewat Bank Syariah pada 22/7, Iskan menuturkan selama ini bank konvensional lah yang banyak berperan dalam pengelolaan haji. "Melihat fenomena menjamurnya bank syariah di tanah air yang lebih mampu menyentuh sektor rill. Ke depan, bank syariah diharapkan dapat mengambil peranan pengelolaan biaya dan ongkosnya sudah pasti lebih murah," tuturnya.
Bank syariah yang selama ini menggunakan prinsip shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan kebenaran), amanah (dapat dipercaya) dan fathonah (kompeten dan profesional). Dianggap lebih dipercaya oleh
masyarakat untuk mengurusi soal biaya haji dibandingkan dengan bank konvensional.
Yusuf Wibisono, pengamat ekonomi syariah dan wakil kepala pusat ekonomi dan bisnis syariah FEUI, tak yakin kalaupun UU direvisi pengelolaan haji lewat bank syariah akan membuat ongkos haji lebih murah. Yusuf menuturkan selama para pemegang kekuasaan belum mampu berkoordinasi dengan baik. "Inilah yang membuat pelayanan haji belum bagus dan ongkos haji juga belum murah. Padahal jemaah haji Indonesia jumlahnya mencapai 210.000 jemaah," paparnya.
"Perlu ada porsi pembagian untuk regulator, pengawas dan operator yang sinergis. Selama ini hanya Kementerian Agama lah yang mengelola biaya haji. Tata pengelolaannya juga tak jelas dan tak transparan," tutur Yusuf. Oleh karena itu, perlu ada kerangka regulasi dan kelembagaan yang komprehensif mengelola haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News