kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.872   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.410   26,80   0,36%
  • KOMPAS100 1.127   6,17   0,55%
  • LQ45 882   6,34   0,72%
  • ISSI 225   0,25   0,11%
  • IDX30 452   4,20   0,94%
  • IDXHIDIV20 540   4,62   0,86%
  • IDX80 128   0,87   0,68%
  • IDXV30 131   1,10   0,85%
  • IDXQ30 149   0,92   0,62%

Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan


Senin, 11 November 2024 / 06:35 WIB
Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan
ILUSTRASI. Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji Kepala Otorita IKN -Jakarta. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Menjadi orang nomor satu di calon ibu kota Indonesia, Basuki Hadimuljono mendapat gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN, Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Kepala OIKN yang dilantik. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Basuki Hadimuljono sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya. Basuki juga pernah menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Baca Juga: Nasabah BCA Wajib Tahu, Ini 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA

Gaji Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar. Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan. Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan

Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Tonton: Skema Subsidi Elpiji 3 Kg Tidak Berubah

Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.

Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

Itulah informasi resmi penunjukkan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN. Selamat menjalankan amanat baru Pak Bas, semoga amanah.

Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Nasib Pemegang Saham SRIL Menurut Penjelasan BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×