kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Bank Sinarmas gugat pailit pemilik dan pendiri TELE Henky Setiawan, ada apa?


Kamis, 12 Maret 2020 / 09:32 WIB
Bank Sinarmas gugat pailit pemilik dan pendiri TELE Henky Setiawan, ada apa?
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Sinarmas


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perseturuan antara Hengky Setiawan dan Sinarmas sepertinya berlanjut di pengadilan. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mendaftarkan  permohonan pailit kepada PT Setia Utama Telesindo, Henky Setiawan dan Istri dan Welly Setiawan serta istrinya.

Tertanggal 9 Maret 2020, PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum ada keterangan resmi dari ketiga pihak yang bersengketa itu. 

Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya

Yang pasti, merujuk dokumen yang didapat Kontan.co.id, perseteruan tersebut terkuak saat terjadi suspensi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, Selasa 19 Februari 2020 lantaran terjadi kesalahan administrasi atas pelunasan obligasi senilai Rp 53 miliar plus bunga Rp 1,69 miliar yang jatuh tempo.

Hanya dokumen yang didapat Kontan.co.id menguak cerita lebih lanjut bahwa tiga pemegang obligasi, yakni PT Upaya Cipta Sejahtera, PT Utama Inti Persada, dan PT Deltacomsel Indonesia Distrindo yang menginstruksikan Tiphone membayar langsung bunga dan pokok obligasi.

Mereka tidak percaya terhadap Sinarmas Sekuritas sebagai kustodi lantaran tidak pernah meneruskan bunga obligasi.
Manajemen Tiphone pun menyanggupi permintaan tersebut. 

Tiphone juga sudah mengirimkan bukti pelunasan obligasi ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Hanya, menurut keterangan resmi Tan Lie Pin, Direktur Utama TELE,  KSEI tidak mengakui proses pembayaran yang dilakukan karena dianggap menyalahi teknis pelunasan obligasi tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×