Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintah perlu terus memantau perkembangan asumsi makro ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebelum memutuskan perlu tidaknya melakukan APBN Perubahan (APBN-P).
Menurut Josua, Undang-Undang APBN 2026 sebenarnya telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi deviasi yang cukup besar antara realisasi ekonomi dengan asumsi dasar yang telah ditetapkan.
"Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang APBN 2026, memang diberikan threshold tertentu, misalnya seberapa dalam gap atau deviasi dari actual terhadap asumsi makro, baik harga ICP maupun nilai tukar rupiah yang harus terus dipantau pemerintah," ujar Josua dalam Media Briefing, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Survei BI: Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Diprediksi Turun 10,0%, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala, terutama terhadap pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, hingga volume konsumsi bahan bakar bersubsidi dan kompensasi energi.
Menurutnya, evaluasi tersebut idealnya dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga bulan, guna melihat apakah tekanan terhadap postur APBN semakin besar.
"Kalau misalnya sudah menunjukkan kondisi yang cukup gap atau deviasi cukup berbeda, saya pikir perlu juga adanya APBN perubahan," katanya.
Meski demikian, Josua melihat hingga saat ini pemerintah tampaknya masih memilih melakukan pembaruan terhadap postur fiskal tanpa mengubah secara resmi asumsi dasar maupun struktur utama APBN 2026.
Ia menilai pemerintah masih berupaya menjaga fleksibilitas fiskal sambil memantau perkembangan ekonomi global dan domestik yang masih penuh ketidakpastian, terutama terkait volatilitas harga energi dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Soroti Kenaikan Harga Energi Imbas Konflik Timur Tengah
“Sepertinya pemerintah masih akan mencoba meng-update bagaimana postur APBN-nya, tetapi tanpa mengubah detail asumsi dan postur APBN-nya," pungkas Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













