kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.145   -16,33   -0,23%
  • KOMPAS100 1.094   -0,88   -0,08%
  • LQ45 868   -3,67   -0,42%
  • ISSI 217   0,48   0,22%
  • IDX30 444   -2,75   -0,62%
  • IDXHIDIV20 536   -4,39   -0,81%
  • IDX80 125   -0,14   -0,11%
  • IDXV30 134   -1,62   -1,20%
  • IDXQ30 148   -1,15   -0,77%

Bank Mandiri Kena Semprit Lagi


Senin, 12 Juli 2010 / 14:20 WIB
Bank Mandiri Kena Semprit Lagi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Mandiri kembali mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank pemerintah ini diminta segera membayarkan atas pencairan surat utang (Negotiable Certificate Deposit/NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Kuasa Hukum APHI Christofel Butar-butar mengatakan, surat teguran atau aanmaning pengadilan itu dikeluarkan pada 7 Juli Lalu. Surat itu berlaku hingga 15 Juli mendatang.

Menurutnya, surat teguran itu sebenarnya hanya dikeluarkan sekali oleh pengadilan. Namun, karena Bank Mandiri tidak hadir pada pemanggilan pertama maka kembali dikeluarkan. "Itu kebijaksaan pengadilan,"tandasnya, Senin (12/7).

Dalam surat teguran itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Bank Mandiri untuk segera memenuhi kewajibannya atas pencairan NCD milik APHI itu. Jika tidak, Christofel bilang APHI akan menyita gedung Bank Mandiri yakni Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto dan Bank Mandiri cabang Panglima Polim. "Kami akan umumkan di koran untuk diminta lelang," ujarnya.

Catatan saja, kasus ini bermula ketika APHI membeli 10 NCD daribank mandirisenilai masing-masing Rp 5 miliar atau total berjumlah Rp 50 miliar pada 12 Februari 2002. Bunganya 16,75% dan jangka waktunya satu tahun. Yang tidak diduga, Gatot Cahyanto, kepala Bank Mandiri Cabang Panglima Polim telah memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga. Akibatnya, pada saat jatuh tempo, APHI tidak dapat mencairkan NCD-nya.

Akibat perbuatannya itu, Gatot sudah divonis penjara selama dua tahun oleh PN Jakarta Selatan. Bank Mandiri juga telah memecat Gatot. Cuma, ketika APHI meminta Bank Mandiri segera mencairkan NCD, bank pelat merah tersebut menolak. Bank Mandiri malah menyarankan pengajuan gugatan perdata. Kasus ini pun terus bergulir hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×