kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kantor Lelang Siap Menghadapi Benua


Kamis, 29 Juli 2010 / 08:58 WIB
Kantor Lelang Siap Menghadapi Benua


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Kantor Lelang) tidak gentar menghadapi gugatan Grup Benua Indah. Instansi ini menegaskan siap menghadapi gugatan itu dan bertekad untuk tetap melelang aset-aset kebun kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Lelang Jakarta 1 Tavianto Nugroho menyatakan, lembaganya punya hak dan wewenang melelang setiap aset sitaan itu. Pasalnya, Benua Indah memiliki utang kepada PT Bank Mandiri Tbk. Karena berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), piutang Bank Mandiri merupakan piutang negara. "Nanti semua akan kami buktikan di persidangan," tegasnya kemarin (28/7).

Kantor Lelang akan melelang aset kebun sawit Benua Indah di Kalimantan Barat dalam waktu dekat. Rencananya, sebelum 10 Agustus 2010, instansi ini akan kembali menggelar lelang ulang dengan penyesuaian beberapa persyaratan lelang.

Kantor Lelang juga akan mengundang para peminat kebun sawit itu guna menjelaskan kondisi terkini. Institusi itu ingin meyakinkan para calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Maklum, gugatan Benua Indah ini sedikit banyak mempengaruhi niat investor. "Investor jadi ragu karena adanya gugatan yang terus dilayangkan Benua Indah," ungkap Tavianto.

Tavianto mengklaim langkahnya melelang kebun sawit Benua Indah mendapat dukungan dari persatuan petani PIR-Trans. "Ada sekitar 400 karyawan Benua Indah yang sudah tidak menerima gaji dan 5.000 petani sudah menunggu lelang," katanya.

Habiburokhman, kuasa hukum Benua Indah, menilai Kantor Lelang tidak berhak melelang aset klien. Sebab, Undang-Undang BUMN menyatakan, keuangan BUMN bukan keuangan negara.

Kasus ini berawal ketika Bank Mandiri menyerahkan aset Benua Indah untuk dilelang ke Kantor lelang pada 2005. Perusahaan itu memiliki kredit macet Rp 480,7 miliar.
Benua Indah pun menggugat Bank Mandiri dan Kantor Lelang. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Bank Mandiri. Cuma, Benua Indah mengajukan perlawan alias verzet ke Pengadilan Negeri. Sidang perdana perlawanan atas eksekusi yang diajukan Benua Indah kemarin ditunda karena Kantor Lelang belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×