kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Kejaksaan segera ajukan Bos Tirta Amarta Bottling ke meja hijau


Senin, 21 Mei 2018 / 14:11 WIB
Kejaksaan segera ajukan Bos Tirta Amarta Bottling ke meja hijau
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera merampungkan berkas penuntutan Rony Tedy, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).

Jampidsus Adi Toegarisman menyatakan, dalam pekan ini pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penuntutan atas Rony.

"Seperti biasa saya pikir ini proses penyidikan tentu dalam waktu dekat masuk tahap penuntutan. Kami jadwalkan dalam minggu ini harus ke tahap penuntutan," jelasnya di Kejaksaan Agung, Senin (21/5).

Adi juga menambahkan, dalam pengembangan kasus penyalahgunaan kredit dari Bank Mandiri ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka di samping Rony, yang kesemuanya adalah pegawai di Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung.

Mereka adalah Manajer Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, Senior Credit Risk Manager, Teguh Kartika Wibowo, Commercial Banking Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Purwito Wahyono.

"Ini berkas perkara sudah jadi untuk satu tersangka RT, tentu berlanjut dengan enam orang berikutnya," lanjut Adi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah merampungkan hasil investigasi kerugian negara dalam kasus ini. Senin (21/5) Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara telah menyerahkan hasil audit tersebut ke Kejaksaan Agung.

Dari hasil investigasi tersebut, nilai kerugian negara yang dihitung BPK melonjak menjadi Rp 1,83 triliun, dari nilai audit internal yang sebelumnya dilakukan Bank Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun.

"Dari hasil investigasi kami ada kerugian negara senilai Rp 1,83 triliun. Jika nilainya berbeda dengan audit Bank Mandiri kami tidak tahu, yang jelas kami menggunakan data-data yang valid dan kompeten dari penyidik," katanya dalam kesempatan yang sama.

Kata Nyoman peningkatan jumlah kerugian negara dari nilai awal yang diprediksi, berasal dari perhitungan tambahan bunga dan denda dari fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri

"Bertambahnya nilai kerugian negara ini, berasal dari nilai bunga dan denda atas kredit yang diberikan," sambung Nyoman.

Tirta Amarta Bottling Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir merupakan perusahaan investasi.

Bank Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK, Letter of Credit (LC) impor dan fasilitas treasury pada 15 April 2015.

Kala itu Rony mulanya mengajukan KMK senilai Rp 880 miliar. Kemudian Tirta Amarta mengajukan perpanjangan dan penambahan LC sebesar Rp 40 miliar. Adapula pengajuan fasilitas KI senilai Rp 250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×