kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Indonesia memperpanjang penyesuaian jadwal operasional sampai 31 Juli 2020


Minggu, 12 Juli 2020 / 13:26 WIB
Bank Indonesia memperpanjang penyesuaian jadwal operasional sampai 31 Juli 2020
ILUSTRASI. Awalnya, BI menentukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik akan berakhir pada 15 Juli 2020.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 terkini. Awalnya, bank sentral menentukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik akan berakhir pada 15 Juli 2020.

Namun, dengan kondisi terkini, maka penyesuaian akan diperpanjang hingga akhir Juli 2020 atau 31 Juli 2020. "Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan kebijakan juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, juga merupakan buah koordinasi dengan OJK dan pelaku industri keuangan," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Jumat (10/7). 

Dalam masa transisi new normal, kebijakan operasional BI dipastikan akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.  BI juga mengimbau agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa transisi ini dengan menerapkan protokol kesehatan, baik secara pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas. 

Baca Juga: AEI minta jam perdagangan dinormalkan, BEI tunggu jam kliring BI normal

Penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI adalah sebagai berikut:

Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dengan rincian:

  1. Penarikan Kas, menjadi pukul 06.30 - 11.00 WIB.
  2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.
  3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal, menjadi pukul 06.30-15.30 WIB.
  4. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, menjadi pukul 15.30 WIB.
  5. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, menjadi pukul 16.30 WIB.
  6. Cut-Off BI-RTGS, menjadi pukul 17.00 WIB.
  7. Cut-Off BI-SSSS, menjadi pukul 17.00 WIB.
  8. Cut-Off BI-ETP, menjadi pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Marak penawaran investasi ilegal lewat medsos, Bappebti blokir ratusan domain di 2020

Kedua, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan jadwal:

1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler, menjadi 8 kali.

2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit, menjadi pukul 15.30 WIB.

3. Layanan Kliring Warkat Debet:

  • Zona 1 menjadi pukul 12.30 WIB.
  • Zona 2 menjadi pukul 13.30 WIB.
  • Zona 3 menjadi pukul 14.30 WIB.
  • Zona 4 menjadi pukul 12.00 WIB.

4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler, menjadi pukul 14.30 WIB.

5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit, menjadi pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Revisi UU BI, Sinyal Kembalinya Otoritas Perbankan ke Bank Sentral

Ketiga, layanan Operasional Kas:

  •  Layanan Setoran dan Penarikan Bank, menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.

Keempat, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas yang berganti menjadi:

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB, disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.

Onny menerangkan, kalau kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan tetap mencermati perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini progres implementasi kartu ATM chip Bank Mandiri, BNI, BCA dan BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×