kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Marak penawaran investasi ilegal lewat medsos, Bappebti blokir ratusan domain di 2020


Kamis, 09 Juli 2020 / 15:12 WIB
Marak penawaran investasi ilegal lewat medsos, Bappebti blokir ratusan domain di 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerap jadi ajang promosi investasi ilegal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Totalnya, sepanjang periode Januari-Juni 2020 Bappebti telah memblokir 266 akun/ konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

Aktifitas pemblokiran pun terus meluas, setelah Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram dan 45 domain tidak berizin. Dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), harapannya dapat mencegah kecurigaan masyarakat sebagai dampak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020

"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).

Asal tahu saja, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," tambahnya.

Tjahya juga mengungkapkan, bahwa selama ini Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010. 

Baca Juga: Pertumbuhan entitas ilegal meningkat, ini yang dilakukan Satgas Wapada investasi

Selanjutnya, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×