Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank DBS Indonesia mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Baruna Shipping Line (termohon I) dan Jeo Tjin Bok (termohon II) selaku penjamin pribadi. Pencabutan permohonan PKPU ini telah diajukan DBS pada 26 Maret lalu.
Bambang Kustopo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, pencabutan gugatan PKPU Bank DBS sah secara hukum. "Menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU oleh penggugat," tegas Bambang, dalam amar putusannya yang dikutip KONTAN, Selasa (14/4).
Syahrial Ridho, Kuasa Hukum Bank DBS membenarkan pencabutan gugatan PKPU kliennya. "Alasannya saya tidak bisa komentar" ujar Syahrial, Selasa (14/4).
Syahrial menambahkan, pihaknya belum mengetahui kesepakatan terbaru soal pembayaran utang antara kliennya dengan pihak termohon. "Saya belum tahu, semua masih dalam proses," imbuh Syahrial.
Berdasarkan berkas permohonan PKPU yang diterima KONTAN, Bank DBS mengklaim memiliki tagihan utang kepada Baruna sebesar Rp 63,46 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 1 Februari 2015. Rinciannya, yakni utang pokok sebesar Rp 53,532 miliar dan bunga Rp 9,927 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News