kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor


Senin, 14 Oktober 2019 / 19:52 WIB
Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah kecolongan impor tekstil produk tekstil (TPT). Dalam hal ini aturan terkait TPT melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  

Kemenkeu mencatat, ada 94 importir TPT nakal yang telah melanggar ketentuan perpajakan dan 213 importir TPT yang melanggar kepabeanan dan cukai. 

Baca Juga: Banjir impor tekstil, pemerintah telah blokir 96 importir

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan terdapat enam pelaku usaha TPT yang telah melanggar ketentuan kementerian perdagangan.

Untuk itu, Sri Mulyani menyarankan Kementerian Perdagangan perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan substansi usulan TPT hulu dan antara serta TPT hilir.

“Karena memang ada indikasi, pascapenertiban impor barang borongan ada perpindahan impor garmen ke kanal lain seperti barang kiriman dan barang tentengan atau disebut jasa titipan (jastip),” kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin (14/10).

Adapun, Sri Mulyani menambahkan, ada dua poin Permendag 64 tentang TPT Hulu dan Antara yang perlu revisi. Pertama, penggabungan komiditi kelompok A dan B menjadi satu kelompok, dan persyaratan tata niaganya hanya persetujuan impor atau kuota saja.

Kedua, penghapusan persyaratan Laporan Surveyor (LS) dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas Bea dan Cukai secara manajemen risiko.

Baca Juga: Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas

Di sisi lain, Kemeneku juga bilang aturan TPT Hilir dalam Permendag 87 perlu direvisi. Pertama, terkait importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara dengan tujuan kesetaraan atau harmonisasi tataniaga hulu- hilir. 

Kedua, hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja. Ketiga, tidak perlu ada persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas Bea dan  secara manajemen risiko.

Keempat, pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 PCS menjadi 5 PCS untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman. 

“Di sisi lain kami akan melakukan pembentukan Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Dalam hal ini Kemenkeu akan diwakili oleh DJBC. dan DJP,” kata Menkeu.

Baca Juga: Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi memaparkan kelima importir TPT yang telah melanggar ketentuan perdagangan telah diblokir karena berbagai alasan.

Pertama, telah ditemukan 1 importir yang berdagang via Pusat Logistik Berikat (PLB) Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) khusus TPT di Bandung karena menjual bahan baku.

Bea Cukai mengaku akan memberikan daftar lanjutan API-P yang diindikasikan menjual bahan baku dari pihak ke-3. Kedua, 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB Marunda, dengan tindak lanjut 10 IKM lainnya sedang dilakukan pendalaman. 

Ketiga, 2 importir PLB Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) sudah diblokir karena barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×