kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor


Senin, 14 Oktober 2019 / 19:52 WIB
Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 PCS menjadi 5 PCS untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman. 

“Di sisi lain kami akan melakukan pembentukan Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Dalam hal ini Kemenkeu akan diwakili oleh DJBC. dan DJP,” kata Menkeu.

Baca Juga: Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi memaparkan kelima importir TPT yang telah melanggar ketentuan perdagangan telah diblokir karena berbagai alasan.

Pertama, telah ditemukan 1 importir yang berdagang via Pusat Logistik Berikat (PLB) Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) khusus TPT di Bandung karena menjual bahan baku.

Bea Cukai mengaku akan memberikan daftar lanjutan API-P yang diindikasikan menjual bahan baku dari pihak ke-3. Kedua, 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB Marunda, dengan tindak lanjut 10 IKM lainnya sedang dilakukan pendalaman. 

Ketiga, 2 importir PLB Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) sudah diblokir karena barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×