kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,81   -0,74   -0.08%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun


Selasa, 28 September 2021 / 15:01 WIB
Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun
ILUSTRASI. Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 pada Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Selasa (28/9).

Anggota Banggar Fraksi Golkar DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun atau lebih tinggi Rp 3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 yaitu Rp 1.506,9 triliun.

“Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,08 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1 triliun,” kata Bobby dalam rapat kerja Banggar dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (28/9).

Baca Juga: Defisit APBN 2022 disepakati Rp 868,02 triliun atau 4,85% dari PDB

Adapun penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245 triliun.

Dia memerinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas disepakati Rp 47,31 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, PPh non migas Rp 633,5 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM dari Rp 552 triliun naik menjadi Rp 554,3 triliun yang sudah disepakati.

Selanjutnya, Panak Bumi dan Bangunan (PBB) disepakati Rp 18  triliun sesuai dengan RAPBN 2022, dan pajak lainnya sebesar Rp 11,3 triliun sesuai dengan RAPBN 2022.

Baca Juga: Mayoritas partai politik usulkan tarif tax amnesty lebih rendah dari RUU KUP

Sementara untuk bagian kepabeanan dan cukai, terdapat pendapatan cukai yang sudah disepakati sebesar Rp 203,9 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, dan bea keluar dari sebesar Rp 4,9 triliun  naik menjadi Rp 5,9 triliun.

Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan esktensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Selanjutnya: DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×