kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun


Selasa, 28 September 2021 / 15:01 WIB
Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun
ILUSTRASI. Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Sementara untuk bagian kepabeanan dan cukai, terdapat pendapatan cukai yang sudah disepakati sebesar Rp 203,9 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, dan bea keluar dari sebesar Rp 4,9 triliun  naik menjadi Rp 5,9 triliun.

Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan esktensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Selanjutnya: DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×