Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Sementara untuk bagian kepabeanan dan cukai, terdapat pendapatan cukai yang sudah disepakati sebesar Rp 203,9 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun sesuai dengan RAPBN 2022, dan bea keluar dari sebesar Rp 4,9 triliunĀ naik menjadi Rp 5,9 triliun.
Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan esktensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Selanjutnya: DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News