kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Banggar putuskan asumsi ICP US$ 40 per barel


Rabu, 15 Juni 2016 / 14:24 WIB
Banggar putuskan asumsi ICP US$ 40 per barel


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah asumsi harga rata-rata minyak dalam negeri atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US% 40 per barel. 

Angka itu lebih tinggi dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016, dan lebih rendah dari usulan Komisi VII.

Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan rata-rata ICP sebesar US$ 35 per barrel, sedangkan di komisi VII asumsi diubah menjadi US$ 45 per barel. 

Ketua Banggar Kahar Muzakir mengatakan, perubahan ICP ini dilakukan setelah mendengarkan paparan dari pemerintah dalam rapat Paniti Kerja RAPBN-P 2016.

Dalam penjelasannya pemerintah menilai angka ICP US$ 40 per barel sudah memeprhitungkan kemungkinan harga minyak dunia yang akan naik di periode Juli-Desember 2016. 

"Estimasi kami, rata-rata ICP Juli-Desember sebesar US$ 45 per barel," kata Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nezara di Jakarta , Rabu (15/6).

Namun, meski perkiraan rata-rata ICP pada enam bulan ke depan sebesar US$ 45, itu hanya akan menutupi ICP pada periode Januari-Juni yang sebesar US$ 36 per barel. Sehingga, jika diambil rata-rata antara realisasi dan proyeksi tadi jatuh di angka sekitar US$ 40 per barel.

Namun demikian pemerintah belum bisa menyajikan dampak perubahan asumsi ICP ini terhadap postur anggaran dalam RAPBN-P. Dampak perubahan postur baru akan dibahas dalam rapat Panja lanjutan besaok, Kamis (16/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×