kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu


Selasa, 24 Maret 2020 / 11:45 WIB
Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pemerintah perlu merevisi kelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari 3% menjadi 5% dari produk domestik bruto (PDB), serta rasio utang terhadap PDB tetap 60%.

Banggar mendesak agar pemerintah  segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan ada beberapa Perppu lagi yang harus diajukan pemerintah, antara lain perpu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” ujar Said, Selasa (24/3).

Selanjutnya, Said bilang pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.

Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang sedang dialami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: DPR-Kemdikbud sepakat ujian nasional ditiadakan

Abdullah menyampaikan sikap pihaknya ini setelah melalui perbincangan dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Dan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik Covid-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Baca Juga: Hadapi wabah corona, Gobel minta pemerintah ajukan revisi APBN 2020

APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

“Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Pemerintah perlu mengambil langkah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×