kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.674   94,00   0,56%
  • IDX 6.779   29,53   0,44%
  • KOMPAS100 980   6,42   0,66%
  • LQ45 762   4,51   0,60%
  • ISSI 215   1,19   0,56%
  • IDX30 395   2,27   0,58%
  • IDXHIDIV20 471   0,74   0,16%
  • IDX80 111   0,67   0,61%
  • IDXV30 115   0,45   0,40%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Banding Subaru Indonesia ditolak


Selasa, 04 Agustus 2015 / 12:11 WIB
Banding Subaru Indonesia ditolak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya banding yang diajukan PT Motor Image Indonesia (MII),  pemegang merek Subaru di Indonesia, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Pusat kabarnya telah menolak langkah hukum lanjutan dari Subaru seputar tunggakan pajak pabean dan penyitaan aset oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan.

Ada dua gugatan yang dilayangkan MII. Yakni, pertama, vonis tunggakan pabean senilai Rp 1,5 triliun. Kedua, penyitaan aset. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan, penyitaan aset yang dilakukan Ditjen Bea Cukai sesuai hukum.

Selain itu, hakim menilai penyitaan aset bukan termasuk objek gugatan dalam berita acara. Sehingga, tindakan Ditjen Bea Cukai sudah benar dan sah menurut hukum.

Hakim juga menguatkan vonis tunggakan pabean senilai Rp 1,5 triliun, lantaran, distributor Subaru di Indonesia tersebut tak dapat memberikan jaminan berupa uang sebesar 50% dari total tagihan.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No 14/2002 tentang Peradilan Pajak," kata  Haryo Limanseto, Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai kepada KONTAN, Senin (3/8).

Menurut Haryo, vonis hakim atas putusan tunggakan kepabeanan keluar pada Juli lalu. "Yang kedua soal penyitaan dimenangkan pada awal bulan lalu," kata Haryo

Walau sudah memenangkan gugatan, Ditjen Bea Cukai belum bisa mengeksekusi aset-aset Subaru di Indonesia. Sebab, ada pihak ketiga Subaru Indonesia yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri di enam kota. Yakni, Pengadilan Negeri Surabaya, Bali, Batam, Tangerang, Malang, dan Jakarta.

Adapun, pihak ketiga itu yakni PT Motor Image, perusahaan asal Singapura dan Malaysia. Gugatan tersebut berkaitan dengan  kepemilikan barang. Maklum,  Motor Image mengklaim kendaraan tersebut bukan hanya milik Subaru Indonesia tapi juga milik Subaru kantor Malaysia dan Singapura.

Hingga kini, Ditjen  Bea Cukai telah menyita semua aset Subaru Indonesia,  mulai dari kantor operasional sehari-hari, hingga mobil Subaru yang belum terjual. Ditjen Bea Cukai akan segera melelang aset mobil Subaru jika semua proses hukum telah selesai dan semua aset sudah terkumpul. "Apalagi, Subaru Indonesia juga masih bisa mengajukan peninjauan kembali," pungkas Haryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×