kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wakil Ketua MPR sulit menilai putusan MK


Jumat, 14 Februari 2014 / 10:22 WIB
Wakil Ketua MPR sulit menilai putusan MK
ILUSTRASI. Reksadana.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengaku terus terang gagal memahami putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/2/2014), yang  mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak bisa berkomentar apapun. Rasanya saya sulit merangkai kata-kata menjadi kalimat untuk memberikan penilaian atas keputusan MK kali ini!" kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi Kamis (13/2/2014), malam.

Menurut dia keputusan MK tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, Hajriyanto sejak semula meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK tersebut.

"Bagaimana mungkin MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. Pastilah akan ada conflict of interest disana. Walhasil, persoalan ini sangat problematis atau bahkan dilematis bagi MK. Maka saya menduga MK akan menolak uji materi tersebut," kata Hajriyanto.

Dugaan dia ternyata meleset dan bertentangan secara diametral dengan kenyataan yang terjadi.
"MK mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam  UU No 4 Tahun 2014 yang berkenaan dengan diri MK sendiri itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian undang undang yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku. Terus terang saja, sekali lagi, saya hanya bisa terkejut dan gagal memahami kejadian ini," kata Hajriyanto. (aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×