kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Patrialis dan Zoelva diuntungkan pembatalan UU MK


Jumat, 14 Februari 2014 / 12:54 WIB
Patrialis dan Zoelva diuntungkan pembatalan UU MK
ILUSTRASI. Investor Robert Kiyosaki mengatakan, tahun 2022 adalah waktu untuk menjadi lebih kaya.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim-hakim partai politik paling diuntungkan dengan pembatalan Undang Undang MK.

Koalisi bahkan secara tegas menyebut dua hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva paling diuntungkan dari putusan tersebut.

"Kita tahu bahwa PTUN sudah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida. Kalau putusan ini incraht maka Patrialis kalau berhenti, kalau mau jadi hakim MK, dia harus menunggu tujuh tahun," ujar Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Ketua MK, Hamdan Zoelva, lanjut Yance, diperkirakan juga mengambil keuntungan atas pembatalan UU tersebut jika dia ingin memperpanjang masa jabatannya.

"Kalau dia ingin memperpanjang masa jabatannya, dia akan kena syarat tujuh tahun. Otomatis tidak bisa," lanjut Yancen.

Hamdan dulunya adalah politikus Partai Bulan Bintang. Sementara Patrialis nasibnya di MK tinggal menunggu putusan banding. Sebab di Pengadilan Tata Usaha Negara, Keppres pelantikan Patrialis tidak sah.

Sekedar informasi, Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review)  Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, undang undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak berlaku. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×