kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Politisi Golkar: Hormati putusan MK


Jumat, 14 Februari 2014 / 09:33 WIB
Politisi Golkar: Hormati putusan MK
ILUSTRASI. Tips menghilangkan bau ketiak


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, menegaskan semua pihak terutama pemerintah dan DPR menghormati putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) yang  mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah putusannya begitu jangan ada penafsiran hukum maka ketentuan itu kembali kepada ketentuan UU awal dan semua pihak baik DPR maupun pemerintah harus menghormati putusan  MK itu," kata Azis ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014).

Golkar pada rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu menerima Perppu MK dengan catatan. Namun demikian, Azis mengatakan bukan berarti pihaknya keberatan atau tidak keberatan dengan Perppu MK usulan Pemerintah itu.

"Ini bukan soal keberatan atau tidak keberatan. Ini  soal fakta hukum bukan penafsiran. Semua harus menghormati putusan MK yang merupakan putusan yang bersifat final," kata  Azis.

Diberitakan, sebelumnya MK hari ini mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan ini, maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibuat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada.

Konsekuensi dari keputusan ini, maka  MK tidak lagi ada yang mengawasi termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK menjadi tidak berlaku. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×