kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,45   5,85   0.59%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN


Kamis, 05 Mei 2022 / 15:35 WIB
Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN
ILUSTRASI. Mantan Menristek Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat pemindahan IKN.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) No 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Kepmensesneg tersebut, mantan Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat.

Beleid ini ditujukan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam salinan Kepmensesneg yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (5/5) dijelaskan dalam mendukung tim transisi dan dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk juga tim penasihat.

"Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," dikutip dalam Kepmensesneg, Kamis (5/5).

Selain Bambang Brodjonegoro, tim penasihat memiliki anggota yang terdiri atas Dr. Andrinof Chaniago, Dr. Isran Noor dan Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga: Walhi: Pemindahan IKN Bisa Menambah Problematika Baru

Kemudian dalam menunjang pelaksanaan tugas tim penasihat, dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.

Sedangkan untuk pendanaan pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, dalam Kepmensesneg tersebut juga dijabarkan mengenai susunan keanggotaan tim transisi. Diantaranya, diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sekretariat Tim Transisi terdiri atas, Achmad Jaka Santosa Adiwijaya sebagai Sekretaris. Kemudian Tim Informasi dan Komunikasi yang diisi oleh Sidik Pramono dan Panji Himawan. Kemudian Tim Ahli yang terdiri dari Wicaksono Sarosa (Koordinator), Prof. Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir dan Yose Rizal.

Untuk Bidang Koordinasi Perencanaan diketuai oleh Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan diketuai oleh Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan diketuai oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dan Wakil Ketua oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Wakil Ketua Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Bidang Koordinasi Investasi diketuai oleh Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi diketuai oleh Prof. Mohammed Ali Berawi, dan Wakil Ketua I oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta Wakil Ketua II Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diketuai oleh Diani Sadiawati, dengan Wakil Ketua Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, Bidang Koordinasi Pendanaan diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan sebagai Wakil Ketua I yaitu Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan, serta Wakil Ketua II ialah Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bertemu Kishida, Jokowi Harap Jepang Berinvestasi di Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×