Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
DENPASAR. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mewacanakan moratorium batasan usia mobil yang beroperasi di Bali yang usianya lebih dari 10-15 tahun. Hal ini dilakukan mengingat di Bali sudah mengalami peningkatan kepemilikan kendaraan.
“Studi awal sudah berjalan dari Universitas udayana dan Universitas Warmadewa. Setelah itu presentasii dan kita kaji lebih jauh, kapan akan dilaksanakan, ya tunggu dulu. Karena itu kan harus ada peraturan yang dibuat,” kata Pastika saat memberikan sambutan dan paparan Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2016, Denpasar, Bali, Rabu(28/1).
Setelah acara, Pastika memberikan keterangan kembali bahwa penetapan akan larangan batasan usia mobil operasi di Bali tidak serta merta diberlakukan. Semuanya harus melalui proses yang baik dan punya payung hukum. Mengenai batasan usia mobil masih dipertimbangkan.
“Harus ada payung hukumnya. Bisa jadi melalui Perda atau Pergub, ya nantilah pengaturannya seperti apa. Makanya kita kaji dulu, apakah yang berusia 10 tahun atau usia 15 tahun,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan akan terus mengkaji dengan pihak terkait untuk mengetahui usia kendaraan yang layak itu berapa sesungguhnya. Diyakini, selain sudah tidak efisien, emisi mobil usia tua tergolong tinggi.
”Kita kaji yang betul-lah dulu. Karena itu pasti pro-kontranya tinggi. Ada yang suka, ada yang tidak suka. Kita harapkan orang Bali pakai mobil baru semua,” pungkasnya. (Sri Lestari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News