Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Dimiyati Natakusumah, sembilan fraksi di parlemen telah menyepakati agar draf revisi tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR menjadi usulan revisi dari DPR.
"Masa sidang sekarang diparipurnakan nanti akan diputuskan bisa dilanjutkan pembahasan di pansus (panitia khusus) atau di komisi," kata Dimiyati saat dihubungi Kontan, Selasa (9/4).
Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, lantaran cakupan pembahasan UU Keuangan Negara tidak hanya terkait pada komisi keuangan saja, maka pembahasannya bisa saja dilakukan dalam panitia khusus (pansus). Lanjut Dimiyati, selain kesepatakan meneruskan ke sidang paripurna, Baleg juga menyepakati perubahan nama beleid tersebut dari UU Keuangan Negara menjadi UU Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam kesempatan itu, Dimiyati menegaskan revisi tersebut penting dilakukan karena kondisi situasi negara yang cukup mengkhawatirkan. Ia menguraikan dari sektor pendapatan, pembiayaan, perencanaan penganggaran cukup banyak yang dimanipulasi.
"Penganggaran itu lebih condong kongkalikong menjarah keuangan negara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News