Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Berdasarkan data tahun 2025, sektor ini berkontribusi signifikan sebesar 61,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Setara dengan Rp 8.573,89 triliun.
Meski menyerap 97% total tenaga kerja, kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini masih belum optimal. IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menyoroti ketimpangan antara peran ekonomi UMKM dengan realisasi penerimaan pajak.
Data menunjukkan, meski ekonomi UMKM tumbuh pesat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM pada tahun 2025 hanya mencapai Rp 13,5 triliun. Sangat kecil dibandingkan total penerimaan PPh nasional yang mencapai Rp 1.209 triliun.
"Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami , bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang sangat tinggi," ujar IGA Erna, dalam keterangannya, Senin (18/5).
Pemerintah telah merespons tantangan ini melalui kebijakan dual-track system. Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar untuk cukup melakukan pencatatan sederhana dan dikenakan PPh Final 0,5%.
Meski berhasil menjaring jutaan UMKM ke dalam sistem administrasi, IGA Erna mencatat adanya fenomena paradoks di lapangan. Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di zona nyaman.
Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Aturan PPh Final UMKM Masih Tertahan di Meja Presiden
"Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh," jelasnya. Selain itu, kemudahan pencatatan sederhana ini terkadang membuat literasi terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM) menjadi terabaikan.
IGA Erna menekankan, kepatuhan pajak dipengaruhi oleh dua pilar utama: kekuasaan (power) otoritas dan kepercayaan (trust) masyarakat. "Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan power, tapi berisiko menghancurkan trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna.
Menurutnya, kewajiban pencatatan merupakan instrumen kalibrasi yang vital untuk membangun kepatuhan sukarela/ Melalui pencatatan sederhana, terbentuk persepsi keadilan dan kebiasaan patuh. Membayar pajak tidak lagi dianggap beban, melainkan rutinitas bisnis normal.
IGA Erna menjelaskan, pencatatan memiliki efek simbiosis mutualisme. Selain untuk pemenuhan kewajiban pajak, pencatatan membantu pelaku usaha memantau kesehatan finansial mereka dan mempermudah akses pembiayaan, seperti kredit usaha rakyat (KUR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













