kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Cair Juni 2023, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ini Rinciannya


Senin, 29 Mei 2023 / 04:32 WIB
Bakal Cair Juni 2023, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Kemenkeu memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Juni 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan. 

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu. 

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS? 

Baca Juga: Ekonom Ini Menilai Gaji ke-13 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Asalkan..

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu. 

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). 

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Juni, Begini Efeknya ke Daya Beli Masyarakat

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. 

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Baca Juga: Ini Bocoran dari Kemenpan-RB soal Pencairan Gaji ke-13 ASN

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×