kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal ada stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini kata pemerintah


Selasa, 28 Juli 2020 / 17:19 WIB
Bakal ada stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini kata pemerintah
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, Ekonom Institute for Development on Economics and Finance Enny Sri Hartati menyampaikan sangat mendukung bila pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan wacana tersebut. Iuran yang bersifat tabungan seperti dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) sekiranya dinilai dapat menjadi bagian dari stimulus.

Menurutnya hal ini akan lebih efektif dan tepat sasaran untuk mendorong daya beli masyarakat. Setidaknya ini bisa mengkaver pekerja di sektor formal yang setiap bulan membayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (28/7):102.051 kasus, 60.539 sembuh, 4,901 meninggal

Secara aturan, wacana ini bisa mencontek skema insnetif PPh Pasal 21 yang fokus diberikan kepada sektor-sektor usaha terdampak pandemi.

Enny berharap wacana ini dapat terealisasi secepatnya, baik berupa pembebasan maupun penundaan iuran. “Dan harus dipastikan iuran BPSJ Ketenagakerjaan tidak dinaikkan, itu yakin akan jauh lebih efektif menggerakkan ekonomi, kelas menengah,” ujar Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (28/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×