Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Namun, Bahlil melanjutkan, sudah ada perbaikan misalnya dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Menurutnya, dengan beleid tersebut seluruh Kementerian/Lembaga yang mengeluarkan izin berusaha akan mendelegasikan ke BPKM, dan BKPM akan menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha. "Jadi BKPM yang memulai, BKPM yang mengakhiri," tambah Bahlil.
Baca Juga: Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi
Pada 2019, realisasi investasi Rp 809,6 triliun naik dari tahun 2018 yang sebesar Rp 792 triliun. Investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 386,5 triliun atau 47,7% dari total realisasi investasi dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 423,1 triliun.
Padahal menurut Bahlil, saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala BKPM pada akhir Oktober tahun lalu, realisasi investasi baru sekitar Rp 601 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News