kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS


Kamis, 10 November 2022 / 16:35 WIB
Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS
ILUSTRASI. Menteri?Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibiloitas BI, OJK, dan LPS.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Pun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan.

Menurut Sri Mulyani, disrupsi teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan juga harus memitigasi risiko hubungan lembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan.

“Untuk itu, penguatan kelembagaan OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi,” jelasnya.

Di samping sebagai lembaga penjamin simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. 

Baca Juga: Tak Kunjung Hadir di Indonesia, Bappebti Ungkap Kendala Bursa Kripto

Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis Lembaga Penjamin Simpanan di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia. Dengan adanya penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antarlembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat.

Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. 

Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antarlembaga di dalam KSSK diperlukan untuk penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan.

Dalam hal ini, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca Juga: Bappebti Sebut Transisi Regulasi Aset Kripto ke BI dan OJK Butuh Waktu 5 tahun

Lebih lanjut, Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantanganperkembangan sektor keuangan ke depan.

Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumendi sektor keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini.

Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikanpenguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

Sri Mulyani bilang, independensi bukan berarti tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu pihaknya bersama DPR juga akan melihat bagaimana negara-negara lain.

“Sehingga, lembaga seperti BI, OJK, dan LPS bisa berjalan secara profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting di dalam jaring pengaman sektor keuangan kita. Namun di sisi lain masing-masing juga perlu memiliki tata kelola yang baik, yang bisa dilihat dan disampaikan pada publik” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×