kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS


Kamis, 10 November 2022 / 16:35 WIB
Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS
ILUSTRASI. Menteri?Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibiloitas BI, OJK, dan LPS.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memperkuat kredibilitas, independensi dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

Menurutnya sektor keuangan yang dalam dan stabil sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Dari sisi kelembagaan, penguatan diperlukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi antarlembaga dan wewenang masing-masing lembaga di sektor keuangan. 

Lembaga di sektor keuangan harus mampu menjawab perkembangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Asosiasi Ajak Masyarakat Kawal Status Aset Kripto dalam RUU P2SK

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dengan RUU PPSK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Tujuan Bank Indonesia berdasarkan undang-undang saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Aspakrindo Mengajak Masyarakat untuk Mengawal Status Aset Kripto dalam RUU P2SK

Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisis tahun 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut untuk tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional.

Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×