kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas kluster pertanian RUU Cipta Kerja, alih fungsi lahan masih jadi polemik


Minggu, 06 September 2020 / 16:03 WIB
Bahas kluster pertanian RUU Cipta Kerja, alih fungsi lahan masih jadi polemik


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR masih terus berlangsung.

Saat ini pembahasan telah masuk pada BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Di dalamnya membahas perubahan sejumlah UU yang berkaitan dengan perizinan secara sektoral.

Termasuk perubahan dalam sektor pertanian antara lain UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Budidaya Berkelanjutan. Pada RUU Cipta Kerja pasal 19 ayat 3 berkaitan dengan alih fungsi lahan dihapus.

Baca Juga: Ini alasan buruh minta UMK naik 8% di tahun 2021

"Alih fungsi lahan untuk komitmen menjadi bagian penting yang diatur dalam UU, komitmen ke depan harus menuju pada kedaulatan pangan," ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/9).

Firman bilang saat ini menjadi bukti pentingnya kedaulatan pangan ke depan. Pasalnya di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), komoditas pangan yang bergantung pada impor mengalami kesulitan.

Sementara pada RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan persyaratan dalam alih fungsi lahan. Sebelumnya pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 disampaikan syarat alih fungsi lahan untuk kepentingan umum.

Antara lain adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya Pertanian.

Selain itu juga pada pasal 19 ayat 3 RUU Cipta Kerja mengubah pasal 19 ayat 4 UU 22/2019. Pada pasal 19 ayat 4 UU 22/2019 disampaikan lahan budidaya pertanian yang memiliki jaringan pengairan lengkap dikecualikan untuk dapat dialihfungsikan.

Sementara ketentuan tersebut diubah pada RUU Cipta Kerja lahan pertanian yang memiliki pengairan lengkap tetap bisa dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis. Ketentuan itu hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

"Keamanan pangan harus dijaga, tidak hanya dari kualitas tapi dari produksi," ujar anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Oleh karena itu saat ini ketentuan mengenai sektor pertanian dinilai masih belum rampung. Meski pun Firman bilang kepentingan umum yang sifatnya strategis penting, tetapi harus disiasati menjaga kepastian ketersediaan lahan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Terpecah Menyikapi RUU Cipta Kerja

Sejalan dengan Firman, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Darori Wonodipuro juga menegaskan proyek strategis tak boleh mengorbankan kepentingan pangan. Oleh karena itu lahan yang ada harus tetap dijaga ketersediaannya.

"Kalau boleh jangan ganti rugi, ganti sawahnya di mana yang lebih baik," jelas Darori

Selain itu, pembahasan dalam sektor pertanian juga masih membahas UU Perkebunan. Hal itu untuk dapat menjaga komoditas perkebunan yang menjadi penyumbang devisa negara seperti minyak sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×