Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).
Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.
Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020. Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.
Saat ini kelulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:
- Jenis formasi umum, dari jumlah pelamar sebanyak 3.339.908, jumlah mereka yang hadir ujian adalah sebanyak 2.275.686, di mana mereka yang lolos passing grade adalah sebanyak 949.300 atau sekitar 42,68%.
- Jenis formasi lulusan terbaik dari jumlah pelamar sebanyak 17.849, yang hadir ujian adalah sebanyak 10.353 dengan kelulusan passing grade sebanyak 8.801 orang atau sekitar 91,52%.
- Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, pelamar adalah sebanyak 2.041, yang hadir ujian adalah sebanyak 1.652 dan yang lolos passing grade sebanyak 401 orang atau sekitar 25,53%.
- Formasi penyandang disabilitas jumlah pelamar sebanyak 1.307 yang hadir ujian sebanyak 803 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 501 orang atau setara 64,81%.
- Tenaga cyber jumlah pelamar 683 yang hadir 680 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 383 atau sekitar 56,32%.
- Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100%.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News