kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana cara mengetahui lolos tidaknya SKD CPNS dan berhak ikut SKB?


Minggu, 23 Februari 2020 / 16:03 WIB
Bagaimana cara mengetahui lolos tidaknya SKD CPNS dan berhak ikut SKB?
ILUSTRASI. Tahapan seleksi CPNS 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.

Baca Juga: Siap-siap, hasil SKD CPNS diumumkan Maret 2020, berikut rincian passing grade

Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.

“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02).

Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi. Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.

“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ada 287.965 peserta yang tidak hadir untuk SKD, ini efek jera yang diberikan BKN

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:

1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).

Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.

Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020. Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Saat ini kelulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:

  • Jenis formasi umum, dari jumlah pelamar sebanyak 3.339.908, jumlah mereka yang hadir ujian adalah sebanyak 2.275.686, di mana mereka yang lolos passing grade adalah sebanyak 949.300 atau sekitar 42,68%.
  • Jenis formasi lulusan terbaik dari jumlah pelamar sebanyak 17.849, yang hadir ujian adalah sebanyak 10.353 dengan kelulusan passing grade sebanyak 8.801 orang atau sekitar 91,52%.
  • Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, pelamar adalah sebanyak 2.041, yang hadir ujian adalah sebanyak 1.652 dan yang lolos passing grade sebanyak 401 orang atau sekitar 25,53%.
  • Formasi penyandang disabilitas jumlah pelamar sebanyak 1.307 yang hadir ujian sebanyak 803 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 501 orang atau setara 64,81%.
  • Tenaga cyber jumlah pelamar 683 yang hadir 680 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 383 atau sekitar 56,32%.
  • Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100%.

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×