kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Badrodin mulai bertugas sebagai Plt Kapolri


Senin, 19 Januari 2015 / 14:09 WIB
Badrodin mulai bertugas sebagai Plt Kapolri
ILUSTRASI. Olahraga 30 Menit Membakar Berapa Kalori? Cek Olahraga Mengecilkan Perut Buncit


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Serangkaian kegiatan di Mabes Polri, Senin (19/1) sudah mulai dilakoni oleh Wakil Kepala Polisi (Wakapolri) Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Plt Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Kepal Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan sejak pagi tadi Badrodin telah melakukan serangkaian kegiatan yang biasanya dipimpin oleh Kapolri Sutarman.

"Tadi pagi beliau menjadi inspektur upacara bulanan di lapangan Bhayangkara," kata Ronny di Mabes Polri.

Kemudian Badrodin juga memimpin rapat yang membicarakan rencana kegiatan selama seminggu ke depan. Tidak hanya itu, Badrodin juga mengikuti kegiatan-kegiatan di Istana, seperti Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Senin (19/1). Itu merupakan acara perdana Badrodin setelah menerima Keppres dari Presiden Joko Widodo sebagai Plt Kapolri.

Presiden Joko Widodo menunjukk Badrodin sebagai Plt Kapolri setelah Calon Kapolri Komisari Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan diduga menerima sejumlah uang. Budi sendiri telah lolos fit and proper test di DPR. Namun, Joko Widodo urung melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atas desakan publik.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×