kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Badan Pengawas MA beri sanksi ringan ke ketua PN Jakarta Barat


Senin, 12 April 2021 / 21:02 WIB
Badan Pengawas MA beri sanksi ringan ke ketua PN Jakarta Barat
ILUSTRASI. Badan Pengawas MA beri sanksi ringan ke ketua PN Jakarta Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena melanggar kode etik. 

Hal tersebut tertulis dalam dokumen Hukuman Disiplin Bulan Maret 2021 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tersedia di situs resmi Bawas MA https://bawas.mahkamahagung.go.id/. 

Dalam dokumen itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berinisial S, dinyatakan menerima sanksi ringan.  "Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis," bunyi dokumen yang diunggah pada 6 April 2021 tersebut. 

Baca Juga: Mahfud MD jelaskan alasan Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih BLBI

Dinyatakan bahwa S yang dulunya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Batam melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial no. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009, tepatnya huruf C angka 10. Aturan tersebut mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. 
Adapun, bunyi dari huruf C angka 10 dalam peraturan tersebut adalah: Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. 

Namun, dokumen tersebut tak menjelaskan kasus apa yang memicu dijatuhkannya sanksi itu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto mengaku belum mengonfirmasi hal itu ke Bawas MA. 

"Belum saya konfirmasi dengan Bawas," kata Eko kepada Kompas.com, Senin. 

Eko menyatakan, dia akan terlebih dahulu mengonfirmasi hal tersebut kepada badan pengawas sebelum memberikan pernyataan lebih jauh terkait hal itu.

Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Egidius Patnistik


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Kode Etik, Ketua PN Jakarta Barat Diberi Sanksi Ringan"

Selanjutnya: MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×