CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Badan Penerimaan Negara urusan pemerintahan baru


Selasa, 16 September 2014 / 20:01 WIB
Badan Penerimaan Negara urusan pemerintahan baru
ILUSTRASI. Dok. Bank BRI


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi alternatif yang didengungkan untuk bisa menggenjot penerimaan pajak. Namun dalam rancangan kerja Kementerian Keuangan (Kemkeu) tahun 2015 tidak ada pembentukan lembaga BPN dalam rancangan anggaran kerja.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintahan baru saja yang akan mengurusi soal rancangan dan anggaran BPN. Menurutnya, apabila BPN ingin dibuat maka harus mengubah Undang-Undang (UU).

UU Pajak dan UU Perbendaharaan menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang mengurusi penerimaan negara dan bukan BPN.

Kalaupun mau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Perpu hanya berlaku enam bulan. "Setelah itu kembali lagi jadi DJP. BPN itu harus merubah UU," ujar Chatib, Selasa (19/6).

Pemerintah sendiri akan memberikan roadmap BPN kepada pemerintahan baru pada 12 Oktober mendatang. Mengenai roadmap BPN seperti apa yang akan diberikan, Chatib masih enggan menjelaskan.

Adapun Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah mengambil keputusan sementara untuk menetapkan anggaran Kemkeu tahun 2015 sebesar Rp 18,49 triliun. Anggaran DJP sendiri sebesar Rp 5,04 triliun.

Nilai ini turun dibanding anggaran tahun 2014 yang sebesar Rp 5,4 triliun. Chatib menjelaskan, untuk mengejar penerimaan pajak salah satu yang harus diperbaiki adalah pada sisi supply.

Pegawai pajak membutuhkan keahlian khusus yang berbeda dengan direktorat lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengajukan pengambilan pegawai yang berasal dari daerah. 

Namun pengambilan dari daerah membutuhkan training.  Karena itu, Kemkeu dalam hal ini meningkatkan kualitas Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). STAN harus punya struktur khusus dan akreditasi, sehingga Kemkeu ingin mengubah bentuk STAN menjadi politeknik. 

"Sehingga supply untuk tax auditor bisa didapat dari sana," terang Chatib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×