kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Badan Kehormatan DPR usut keterlibatan Nazaruddin dan Angelina Sondakh


Kamis, 19 Mei 2011 / 11:36 WIB
ILUSTRASI. Layar monitor pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). Pada penutupan perdagangan saham, Selasa (4/8/2020), IHSG ditutup naik 68,77 poin atau 1,37 persen ke posisi 5.075,00. Sementara, indeks saham LQ45 juga menguat 2,01 persen ke p


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Kehormatan DPR akan menggelar rapat pleno atas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Mohammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir mengatakan, rapat pleno tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB nanti.

Menurutnya, rapat pleno akan memutuskan apakah akan memanggil Nazaruddin dan Angelina yang diduga terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. "Kemungkinan mereka bisa dipanggil ke BK ya sekitar Selasa atau Kamis depan," ujar Nurdiman ketika dihubungi KONTAN, Kamis (19/5).

Nudirman menganggap, Angelina dan Nazaruddin telah melanggar kode etik pasal 3 c. Sebab, dia mengatakan, kedua politisi Partai Demokrat tersebut telah membuat citra DPR terganggu akibat pemberitaan di media elektronik dan media cetak.

Sanksi apa yang bakal diterima bila kedua anggota DPR itu bersalah, Nudirman belum bisa menjelaskannya. "Nanti lah kami lihat kalau memang mereka sudah melanggar kode etik," katanya.

Nazaruddin dan Angelina sendiri sudah membantah atas dugaan suap tersebut. Begitu pun dengan Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×