kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demokrat: penentu Nazaruddin berada di tangan KPK


Jumat, 13 Mei 2011 / 07:45 WIB
Demokrat: penentu Nazaruddin berada di tangan KPK
ILUSTRASI. Perencanaan keuangan


Reporter: Yudo Winarto, Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Demokrat pasang badan membela kadernya. Hasil pemeriksaan sementara tim internal partai tidak menemukan bukti kuat keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin dalam kasus suap dalam proyek wisma atlet untuk SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarif Hassan mengungkapkan, hasil sementara ini didapat setelah Dewan Kehormatan partai memanggil dan meminta keterangan dari Nazaruddin.

Cuma, Syarif mengingatkan, hasil pemeriksaan ini tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap Nazaruddin. Sebab, "Partai bukan lembaga yang ahli penyelidikan," kata Syarif yang juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu, kemarin.

Karena itu, penyelidikan yang sebenarnya untuk menentukan apakah Nazaruddin benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus suap tersebut, menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Partai Demokrat tak akan mencampuri dan tidak akan melindungi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat juga menegaskan, partai tak akan melindungi kadernya yang bersalah dalam kasus korupsi.

Ketelibatan Nazaruddin pertama kali disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Mindo Rosa Manullang, salah satu tersangka dalam kasus ini. Nazaruddin dituding menyuruh Rosa menemani Manajer PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, untuk menemui Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dan menyerahkan uang Rp 3,2 miliar. Itu adalah duit balas jasa (kick back) terkait tender proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang senilai Rp 197 miliar.

Kuasa Hukum Wafid, Erman Umar, mengakui kliennya pernah bertemu dengan Nazaruddin. Cuma, belakangan Rosa membantah keterangan Kamaruddin dan mengganti kuasa hukumnya itu. Nazaruddin sendiri membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap diperiksa KPK.

Masalahnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah berulang kali menegaskan, belum akan memanggil Nazaruddin karena KPK belum menemukan bukti awal keterlibatannya dalam kasus suap itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×