kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bachtiar Nasir penuhi panggilan Bareskrim


Jumat, 10 Februari 2017 / 11:49 WIB
Bachtiar Nasir penuhi panggilan Bareskrim


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan, Jumat (10/2).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice for All).

Bachtiar tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 10.10 WIB, didampingi pengacaranya, Kapitra Ampera.

"Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan," ujar Bachtiar, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Bachtiar dijadwalkan diperiksa pada Rabu (8/2). Namun, ia tidak datang dan hanya diwakili pengacara.

Alasannya, karena keberatan dengan jeda panggilan yang hanya dua hari.

Undangan tersebut baru diterima Bachtiar pada Senin (6/2) malam. Setelah itu, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan Bachtiar.

"Karena kami mau taat hukum maka kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim," kata Bachtiar.

Dalam kasus ini, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua.

Yayasan tersebut merupakan penghimpun dana aksi bela Islam yang dilakukan 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapnya dulu.

Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera menganggap, sejauh ini tak ada masalah dengan penggunaan dana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tak ikut campur masalah yayasan tersebut. Bachtiar, kata dia, tidak tergabung sebagai pengurus, pembina, ataupun pengawas yayasan.

"Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata Kapitra.

Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×