Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa antara PT Carrefour Indonesia dan PT Duta Wisata Loka semakin seru. Setelah Januari lalu Carrefour mendapat angin dengan dikabulkannya permohonan sita jaminan Mal Pluit Village yang dikelola unit usaha Grup Lippo itu, kini giliran Carrefour yang kalah.
Kemarin (28/4) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan Duta Wisata soal pencabutan gugatan secara sepihak serta pencemaran nama baik yang dilakukan peritel asal Prancis itu.
Majelis Hakim yang diketuai Haswandy menilai, Carrefour telah terbukti melawan hukum karena dua kali mencabut gugatan secara sepihak sebelum memasuki tahap jawab menjawab.
Hakim juga menganggap Carrefour telah menghakimi Duta Wisata secara sepihak karena telah membatalkan gugatan yang sebelumnya diumumkan di harian Kompas pada 25 Agustus 2009 lalu.
Karena itu, hakim menghukum Carrefour agar memasang permintaan maaf di Kompas selama dua hari berturut-turut sebesar setengah halaman. Carrefour juga mesti membayar ganti rugi Rp 127 juta. Jika tidak melaksanakan putusan, "Ada denda sebesar
Rp 500.000 per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Haswandy.
Cuma, hakim menolak gugatan ganti rugi kepada Direktur Carrefour dan sita jaminan atas tanah dan bangunan Carrefour di Lebak Bulus.
Meski senang, Aksioma Lave, kuasa hukum Duta Wisata, menilai, hakim gagal melihat itikad buruk yang melatari tindakan Carrefour.
Sementara, Marisa Iskandar, Kuasa Hukum Carrefour menyatakan akan berkonsultasi dahulu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News