kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pluit Village Dalam Status Sita Jaminan Atas Permohonan Carrefour


Jumat, 23 April 2010 / 10:47 WIB
Pluit Village Dalam Status Sita Jaminan Atas Permohonan Carrefour


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pusat perbelanjaan Pluit Village atau dulu bernama Mega Mall Pluit yang dikelola PT Duta Wisata Loka rupanya sejak Januari 2010 dalam status sita jaminan. Sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan yang diajukan PT Carrefour Indonesia.

"Benar permohonan sita jaminan atas aset dan bangunan milik PT Duta Wisata Loka yakbi Pluit Village dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Marisa Iskandar, kuasa hukum Carrefour saat dihubungi Kamis (22/4).

Pengajuan sita jaminan ini adalah bagian terpisah dari upaya hukum gugatan Carrefour atas perbuatan melawan hukum Duta Wisata Loka yang ditengarai telah melakukan pengusiran ritel asal Perancis dari Pluit Village. "Permohonan sita jaminan juga kita ajukan dalam gugatan selain menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil," jelasnya.

Dengan dikeluarkan penetapan sita No.03/CD/2010/PN.JKT.UT Jo No.327/PDT/2009/PN.JKT.UT, Carrefour dapat sedikit lega. Pasalnya alasan permohonan sita ini tidak lain sebagai bentuk antisipasi Carrefour supaya aset Duta Wisata Loka berupa tanah dan bangunan tidak dialihkan atau dijaminkan ke pihak ketiga. "Kalau misal Carrefour dalam sengketa ini menang dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Tidak menjadi sia-sia dalam menjalankan eksekusinya karena tuntutan kami cukup besar," paparnya.

Seperti diketahui, dalam gugatanya Carrefour menuntut Duta Wisata mengganti semua kerugian yang timbul akibat pengusiran. Rinciannya, kerusakan bahan makanan di lemari pendingin senilai Rp 297 juta dan potensi kehilangan pendapatan bersih dari 27 Mei 2009 hingga 19 Agustus 2009 sebesar Rp 6,516 miliar.

Selain itu, ada pula ganti rugi pendapatan bersih sejak Carrefour tidak beroperasi hingga berakhirnya masa sewa sebesar Rp 97,5 juta per hari. Kemudian, ganti rugi gaji karyawan Rp 635,5 juta per bulan sejak Juni 2009 hingga perkara diputus pengadilan, pesangon karyawan Rp 8,72 miliar, kerusakan aset Rp 43,4 miliar, dan pembayaran sewa usaha Rp 2,8 miliar. Carrefour juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 1 miliar.

Sengketa ini saat ini masih mengagendakan mendengar keterangan saksi. Rencananya Senin (26/4) mendatanga Duta Wisata bakal mengahadirkan saksi fakta.

n.Yudho Winarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×