Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Virus corona nyatanya berdampak terhadap penerimaan pajak lantaran profitabilitas perusahaan berbasis ekspor dan impor bisa terganggu. Hal ini sudah terlebih dahulu dirasakan oleh China sebagai negara asal virus mematikan tersebut
Data dari Kementerian Keuangan China menunjukkan penerimaan pajak China mencapai RMB 15,8 triliun, hanya naik 1% year on year (yoy). Sebelumnya, pada 2018 penerimaan pajak China meningkat 8,3% secara tahunan.
Baca Juga: Kemendag terbitkan izin impor 62.000 ton bawang putih dari China dan India
Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai sumber pendapatan fiskal terbesar China hanya naik 1,3% secara tahunan, di mana sebelumnya tumbuh 9,1% yoy. Ini merupakan pertumbuhan penerimaan pajak terendah China sejak 1980-an.
Adapun di Indonesia, pemerintah belum bisa mengonfirmasi seberapa besar dampak virus korona terhadap penerimaan pajak. “Aku bilang kemarin pajak tergantung hasil dari aktifitas ekonomi,” Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (13/2).
Bila membedahnya aktivitas perdagangan Indonesia dengan China akan menyebabkan tergerusnya penerimaan pajak. Dalam hal ini, tiga komponen pajak atas impor akan terdampak.
Baca Juga: Pemerintah telusuri kasus warga negara China yang terinfeksi corona usai dari Bali
Baik dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 69,7 triliun, PPN Impor dengan target Rp 237,9 triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dengan proyeksi realisasi Rp 5,2 triliun.
Suryo menyampaikan bawa selama kurang lebih satu bulan virus korona merebak di beberapa negara, otoritas pajak memanfaatkan perluasan basis perpajakan dengan harapan secara kepatuhan formal dan material tetap tumbuh.
Dus, cara itu diyakini bisa menghempaskan dampak virus korona terhadap penerimaan pajak.
Baca Juga: Antisipasi efek corona ke ekonomi, pemerintah cari akal genjot konsumsi masyarakat
“Ya kita, seperti biasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi buat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang sudah punya NPWP diawasin bareng-bareng,” ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News