Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Suryo menyampaikan bawa selama kurang lebih satu bulan virus korona merebak di beberapa negara, otoritas pajak memanfaatkan perluasan basis perpajakan dengan harapan secara kepatuhan formal dan material tetap tumbuh.
Dus, cara itu diyakini bisa menghempaskan dampak virus korona terhadap penerimaan pajak.
Baca Juga: Antisipasi efek corona ke ekonomi, pemerintah cari akal genjot konsumsi masyarakat
“Ya kita, seperti biasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi buat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang sudah punya NPWP diawasin bareng-bareng,” ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News