kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Awas, virus corona mengintai penerimaan pajak


Kamis, 13 Februari 2020 / 20:14 WIB
Awas, virus corona mengintai penerimaan pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona. Virus corona berdampak terhadap penerimaan pajak lantaran keuntungan perusahaan berbasis ekspor-impor bisa terganggu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Suryo menyampaikan bawa selama kurang lebih satu bulan virus korona merebak di beberapa negara, otoritas pajak memanfaatkan perluasan basis perpajakan dengan harapan secara kepatuhan formal dan material tetap tumbuh. 

Dus, cara itu diyakini bisa menghempaskan dampak virus korona terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga: Antisipasi efek corona ke ekonomi, pemerintah cari akal genjot konsumsi masyarakat

“Ya kita, seperti biasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi buat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang sudah punya NPWP diawasin bareng-bareng,” ujar Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×