kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Awas! PPATK awasi dana kampanye


Selasa, 25 Maret 2014 / 18:13 WIB
Awas! PPATK awasi dana kampanye
ILUSTRASI. Keramaian Booth Bank Neo Commerce dalam gelaran acara komunitas di Bali beberapa waktu lalu.  


Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan calon legislatif dan partai peserta Pemilu 2014 untuk berhati- mengumpulkan dan mengelola dana kampanye mereka.

PPATK mengimbau mereka untuk tidak bermain kotor dalam menghimpun dana kampanye. M Yusuf, Kepala PPATK bilang, saat ini mereka secara ketat mengawasi aliran dana kampanye dari setiap calon legislatif dan partai peserta Pemilu 2014.

Termasuk, dari mana saja sumber dana kampanye diperoleh. Catatan saja, awal Maret lalu, ada 12 partai peserta Pemilu 2014 menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka ke KPU. Dari 12 partai itu, laporan dana kampanye terbesar dimiliki Partai Gerindra dengan nilai Rp 306,6 miliar.

Laporan dana kampanye ke dua terbesar dimiliki oleh Partai Demokrat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu melaporkan total sumbangan dana kampanye senilai Rp 268,1 miliar.

Yusuf menambahkan, walaupun beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak memberikan nomor rekening para calon legislatif kepada PPATK, namun pihaknya telah mendapatkan info akurat soal dana aliran dana kampanye yang dilaporkan ke KPU itu. "Kami punya cara sendiri," kata Yusuf di Kantor PPATK Selasa (25/3).

Sayangnya, Yusuf tidak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai temuan lembaganya soal dana kampanye caleg.  Dia hanya mengatakan, bahwa hasil temuan PPATK akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar nantinya lembaga itu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×