Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada para pejabat kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama usai cuti bersama yakni Senin, 10 Juni 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, Syarifuddin meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres tersebut, cuti bersama PNS tahun ini ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 serta 24 Desember 2019.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News