Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.
Dalam Kepres yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Selasa (28/5) tersebut ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.
Jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News