Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cukup. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ada cuti tambahan.
"Cuti Bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019.
Pada Kepres tersebut tercantum cuti bersama bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri. Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal diberikan pada tanggal 24 Desember 2019.
Ridwan juga menyampaikan telah adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut memastikan PNS tidak bisa menambah masa cuti bersama dengan cuti tahunan."Sudah ada edaran Menteri PAN-RB bahwa PNS harus masuk pada 10 Juni 2019," terang Ridwan.
Selain itu, PNS yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatan akan mendapatkan tambahan cuti tahunan. Tidak hanya yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan cuti bersama yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News